11 Jam Habib Rizieq Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekum FPI Munarman: Belum Masuk Materi Sangkaan

13 Desember 2020, 01:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

PORTAL JOGJA - Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizeq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pada hari Sabtu 12 Desember 2020 selama lebih kurang 11 jam.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan.

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta yang dikutip portaljogja.com dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polisi Ultimatum Lima Petinggi FPI Segera Serahkan Diri Usai Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan

Baca Juga: Cerita Mahfud MD, Soal Upaya Bantu Habib Rizieq, Justru Ditolak dan Katakan Pemerintah Dzalim

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.

Baca Juga: Jokowi Lobi Elon Musk Berinvestasi di Indonesia Bangun Pabrik Mobil Listrik Tesla

Baca Juga: Kisah Petugas Bawa Hasil Pilkada dari Pegunungan Meratus, Tembus Hutan dan Sungai Jalan Kaki 3 Hari

Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif covid-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.

Selama HRS diperiksa, Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terkini, Suara Guguran Masih Terdengar, Status Siaga Level 3

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," kata Yusri.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler