PORTAL JOGJA – Mudik lebaran bersama keluarga maupun sendirian tentu menyenangkan. Terlebih jika naik kereta. Saat mudik, barang-barang bisa dibawa dengan ransel, travel bag, dan yang paling favorit terutama pada keluarga adalah koper.
Namun jika Anda melakukan perjalanan naik kereta dan memilih koper sebagai tempat membawa barang bawaan, jangan lupa untuk memastikan ukurannya tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.
Lantas, berapa batas ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta?. Dikutip dari akun resmi Instagram Layanan Pelanggan PT KAI, batas maksimal ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam KA dan diletakkan di rak bagasi adalah ukuran 26 inci, dengan berat maksimal sebesar 20 kilogram.
Baca Juga: Puncak Big Ramadan Sale, Transaksi Shopee Live Meningkat 44 Kali Lipat Saat Sahur
Bagaimana jika ukuran koper di atas 26 inci?. Koper di atas 26 inci jika ingin dibawa masuk ke dalam kabin KA, maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi.
Namun jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA dan harus dikirim dengan jasa ekspedisi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan dan kenyamanan sesama penumpang lain, yang berhak menggunakan rak bagasi. Pastikan juga untuk meletakkan koper di rak bagasi dalam posisi vertical agar menghemat ruang rak bagasi.***