Menurut Mujab, Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.
“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan Jemaah,” imbuhnya.
Baca Juga: 17 Kapanewon Ikuti Festival Bregada Prajurit Tradisional 2023 Se-Kabupaten Sleman
Mujab mengimbau, untuk saling kerjasama, saling bantu antarjemaah terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu Jemaah khsususnya Jemaah lansia yang memakai kursi roda, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.
“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya.***