Erdogan Tetapkan Hagia Sophia Jadi Masjid, AS Cs Keberatan

- 11 Juli 2020, 09:26 WIB
Museum Hagia Sophia atau Aya Sofia di Istanbul Turki. (Aljazeera)
Museum Hagia Sophia atau Aya Sofia di Istanbul Turki. (Aljazeera) /

PORTAL JOGJA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan Hagia Sophia akan dibuka kembali menjadi masjid pada Jumat 10 Juli 2020. Keputusan ini menimbulkan sikap pro dan kontra termasuk Amerika Serikat (PBB) dan negara-negara lain.

Hagia Sophia merupakan salah satu tempat wisata di Turki yang paling banyak dikunjungi wisatawan.

Hagia Sophia terkenal akan arsitektur kubah besarnya dan dipandang sebagai lambang arsitektur Bizantium.

Baca Juga: Ada Berapa Bunker di Gunung Merapi

Dikutip portaljogja.com dari Pikiran-Rakyat.com dan Galamedia, keputusan besar ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Turki. Pengadilan mencabut status Hagia Sophia era Bizantium sebagai museum.

Keputusan tersebut ditetapkan pada, Jumat 10 Juli 2020.

Dengan keluarnya putusan itu, peluang Hagia Sophia untuk kembali difungsikan sebagai masjid menjadi terbuka lebar.

Langkah tersebut didasarkan keputusan Mahkamah Agung Turki yang menyatakan tindakan pendiri negara modern Turki mengubah Hagia Sophia menjadi museum adalah ilegal.

Baca Juga: Akhir Pekan Mau Nggowes, Ini Cara Memilih Sepeda Lipat

Namun, ternyata kebijakan itu memunculkan kontroversi di negara-negara Barat dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).


"Keputusan telah diambil oleh manajemen Masjid Ayasophia kepada Direktorat Urusan Agama dan akan segera dibuka untuk salat," tertulis dalam keputusan yang ditandatangani Erdogan.

Pengalihan fungsi Hagia Sophia memang sudah menjadi isu lama yang digaungkan oleh Turki di masa kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Baca Juga: Dibuka Lowongan jadi Prajurit Petarung Korps Marinir, Ini Caranya

Bangunan berusia 1.500 tahun itu menjadi pusat penting bagi peradaban Bizantium maupun kekaisaran Utsmaniyah.

Mereka menjadikannya tempat peribadatan, yakni gereja Kristen Ortodoks di masa Bizantium dan masjid raya bagi Muslim di masa Utsmaniyah.

Ketika dijadikan museum, Hagia Sophia pun masuk ke dalam salah satu Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi monumen paling sering dikunjungi di Turki.

Upaya mengembalikan fungsinya sebagai rumah ibadah didorong oleh organisasi keagamaan Turki kepada Dewan Negara.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM? Jangan Lupa Lampirkan Hasil Tes Psikologi

Keinginan mencabut keputusan kabinet Mustafa Kemal Atatturk tahun 1934 akhirnya terealisasi pada 2020 ini.

"Telah disimpulkan bahwa akta permukiman menetapkan bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar fungsi ini tidak legal," kata Mahkamah Agung Turki dalam keputusannya.

"Keputusan kabinet 1934 yang mengakhiri fungsinya sebagai masjid dan mengubahnya menjadi museum tidak sesuai aturan hukum," sambungnya.

Salinan keputusan diunggah Presiden Erdogan di Twitter lewat akun @RTErdogan disertai ungkapan harapan 'Semoga sukses'.

Baca Juga: FIF Group Yogyakarta Salurkan 200 Paket Sembako Bagi Pengemudi Ojol

Ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan lantaran Erdogan telah lama memastikan Hagia Sophia bisa digunakan untuk salat pada Rabu 15 Juli 2020 mendatang dalam peringatan kudeta yang gagal.

Ketika diumumkan, banyak orang berkumpul di depannya sambil merayakan kemenangan mereka mengembalikan fungsi bangunan bersejarah itu.

Kebanyakan di antara mereka tak sabar untuk segera melaksanakan salat berjamaah di dalam Hagia Sophia.

Baca Juga: mBagei, Gerakan Berbagi dari Kelurahan Tahunan

Di sisi lain, Amerika Serikat (AS), Rusia, dan Yunani bersama dengan lembaga kebudayaan PBB, UNESCO menyayangkan keputusan tersebut.

UNESCO memastikan akan melakukan peninjauan ulang terkait statusnya sebagai warisan dunia. Gereja Ortodoks Rusia pun khawatir dengan efek polarisasi yang mungkin muncul dari kebijakan itu.

Erdogan sendiri menolak semua kritik dari luar negeri dan menganggapnya sebagai ancaman bagi kedaulatan Turki. (****)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Galamedianews Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah