Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H, Pemerintah Putuskan Puasa Jatuh Hari Minggu 3 April 2002
“Kami senang mengumumkan kembalinya Itikaf di Haramain (dua tempat suci). Itu akan diterapkan sesuai dengan kriteria tertentu, dan izin akan segera tersedia melalui situs resmi kepresidenan.”
Dua masjid suci di Mekah dan Madinah oleh dermawan yang menyediakan sufra berbuka puasa atau makanan di lokasi tertentu yang telah ditentukan.***