PORTAL JOGJA - Pemerintah Taliban telah memerintahkan pemilik toko di Afghanistan Barat untuk memotong kepala manekin, dan bersikeras bahwa patung-patung itu melanggar hukum Islam.
Sebuah klip video yang menunjukkan para pria menggergaji kepala plastik dari boneka wanita menjadi viral di media sosial, seperti dilaporkan kantor berita AFP pada hari Rabu 5 Januari 2022.
Sejak kembali berkuasa pada Agustus, Taliban semakin memaksakan interpretasi mereka terhadap hukum Islam, sangat membatasi kebebasan, terutama kebebasan perempuan dan anak perempuan.
“Kami telah memerintahkan pemilik toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam),” kata Aziz Rahman, kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di kota Herat seperti dikutip dari Al Jazeera.
“Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat Allah tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka,” tambah Rahman.
Sebelumnya beberapa pedagang awalnya merespons dengan menutupi kepala manekin dengan kantong plastik atau jilbab.
Taliban sejauh ini tidak mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung. Di bawah interpretasi kelompok hukum Islam, penggambaran sosok manusia dilarang.
Selama pemerintahan pertama mereka pada 1990-an, Taliban memicu kemarahan global setelah meledakkan dua patung Buddha kuno.
Sejak merebut kekuasaan, mereka telah melarang anak perempuan dari sekolah menengah di beberapa provinsi sementara perempuan sebagian besar telah dicegah bekerja di sektor publik dan dikeluarkan dari posisi pemerintah.