Thailand Legalkan Warganya Menanam dan Konsumsi Ganja, Ini Alasannya

12 Juni 2022, 16:20 WIB
Thailand legalkan penanamanan dan konsumsi ganja /Pixabay/7raysmarketing

PORTAL JOGJA - Thailand melegalkan warganya menanam ganja dan mengonsumsinya dalam bentuk makanan atau minuman. Kebijakan ini membuat Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja.

Pelegalan ganja di Thailand ini bertujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata, tetapi menghisap ganja masih merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pembeli terlihat mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen, dan barang-barang lainnya. Sejumlah pabrik menyambut reformasi di negara yang telah lama memiliki reputasi ketat untuk undang-undang anti-narkoba. 

Baca Juga: Jenazah Eril Tiba di Indonesia Hari Ini, Berikut Jadwal Pelaksanaan Sholat Jenazah dan Pemakaman

Salah seorang warga yang mengantre di depan salah satu toko di Bangkok,  Rittipong Dachkul (24) mengaku ia sudah menunggu untuk membeli mariyuana legal pertamanya.

"Saya naik bus ke sini setelah saya pulang kerja," kata Rittipong seperti dilansir dari Reuters.

“Sekarang kita sudah bisa menemukannya dengan mudah, kita tidak perlu khawatir dengan sumbernya, tetapi saya tidak tahu tentang kualitasnya,” katanya. 

Thailand memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan, melegalkan ganja sebagai obat pada tahun 2018.

Pemerintah, yang mengandalkan tanaman itu sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta tanaman untuk mendorong petani menanamnya.

"Setelah Covid, ekonomi menurun, kami benar-benar membutuhkan ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko yang menjual permen karet ganja.

Tetapi pihak berwenang mencoba mencegah penggunaan berlebihan dengan membatasi kekuatan produk yang ditawarkan.

Baca Juga: Gempa M 5,2 yang Guncang Trenggalek Tidak Berpotensi Tsunami, Terasa Hingga Gunung Kidul

Tanaman ganja terlihat di pertanian Rak Jang, salah satu pertanian pertama yang diberi izin oleh pemerintah Thailand untuk menanam ganja dan menjual produknya ke fasilitas medis, di Nakhon Ratchasima.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2% bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol (THC), tidak diperbolehkan. Mereka yang melanggar hukum masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler