Usai Ivan Gunawan, Beberapa Artis Lain Terkait Kasus DNA Pro Akan Jalani Pemeriksaan Minggu Depan

- 15 April 2022, 15:38 WIB
Usai Periksa Ivan Gunawan, Polisi juga akan periksa beberapa artis lain pekan depan.
Usai Periksa Ivan Gunawan, Polisi juga akan periksa beberapa artis lain pekan depan. /Tangkapan layar Instagram/@ivan_gunawan

PORTAL JOGJA – Desainer dan host televisi Ivan Gunawan telah menyerahkan uang sebesar Rp921.700.000 terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ivan diperiksa Kamis 14 April 2022.

Dilansir dari PMJ News, tak hanya Ivan, beberapa artis lain juga akan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ello, Billy Syahputra dan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Yudi Yusman mengungkapkan, Ivan Gunawan telah menerima pembayaran sebagai brand ambassador DNA Pro selama tiga bulan.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi Yusman. Hanya saja uang yang dikembalikan bukan sejumlah Rp1 miliar lebih tersebut, melainkan Rp921 juta lebih.

Baca Juga: Masjid Jogokariyan Yogyakarta Sediakan 3.000 Porsi Takjil Tipa Hari untuk Buka Puasa Selamam Ramadhan

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," ujar Yuldi Yusman.

Ivan Gunawan sendiri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro pada Kamis 14 April 2022. Ia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka dan hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Siapkan 1.300 Porsi Nasi Gulai Kambing Menu Favorit Jemaah Saat Buka Puasa

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x