PORTAL JOGJA – Olivia Nathania, putri pertama penyanyi Nia Daniaty mendapat vonis 3 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 28 Maret 2022 menyatakan bersalah karena melakukan penipuan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim seperti dilansir Portal Jogja dari PMJ News.
Olivia atau Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan diganjar hukuman penjara.
Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 3,5 tahun, namun Oi tetap menyatakan kebaratan dan langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya.
Hal-hal yang memberatkan Oi selaku terdakwa menurut hakim adalah perbuatan penipuan Olivia dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, antara lain menurut majelis hakim, Oi dianggap jujur dan menyesali perbuatannya.
Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS itu terkuak pada September 2021 silam. Salah satu korban yang merupakan guru SMA Olivia atau Oi mengungkap kasus tersebut setelah sebelumnya berusaha meminta pertanggungjawaban namun tak kunjung mendapat penyelesaian.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban aksi penipuan itu mencapai 225 orang dengan nilai kerugian total 9,7 miliar.***