PORTAL JOGJA – Dalam beberapa kesempatan, ayah kandung Vanessa Angel, Dody Sudrajat, mengatakan akan memindahkan makam Vanessa ke pemakaman yang lebih layak dibandingkan tempat pemakaman saat ini.
Dody beberapa kali juga mengungkapkan, akan menyatukan makam Vanessa dengan makam manya di TPU Karet Bivak. Terakhir, kabar yang santer terdengar, rencana pemindahan makam Vanessa akan dilakukan setelah peringatan 100 hari berpulangnya Vanessa Angel.
Namun ternyata, mendekati 100 hari meninggalnya Vanessa Angel, Dody Sudrajat belum juga mengurus perizinan pemindahan makam. Hal itu diungkapkan oleh petugas administrasi TPU Karet Bivak Jakarta.
Baca Juga: Vicky Shu Keluhkan Hasil PCR Tak Kunjung Negatif, Sudah Kangen Lakukan Kegiatan Menantang
“Petugas di sini belum ada yang bertemu dengan keluarga almarhum Vanessa,” kata Agus seperti diunggah kanal YouTube Intens Investigasi.
Agus mengungkapkan, untuk memindahkan jenazah atau kerangka sebenarnya ada prosedur yang harus diikuti oleh ahli waris.
Diantaranya adalah kelengkapan berkas-berkas seperti pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris, surat izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPI asal atau TPU sebelumnya, baik makam tanah wakaf maupun makam milik pemerintah daerah.
“Yang ketiga surat IPTM, surat petak makam yang mau disatukan di sini,” kata Agus. Surat IPTM adalah Surat Izin Penggunaan Lahan Makam yang diberikan kepada ahli waris atau penanggungjawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: Bali United FC vs PSM Makassar, Indosiar Senin 7 Februari 2022
Terikait pemindahan jenazah, Agus mengatakan di wilayah Jakarta aturan yang berlaku adalah minimal tiga tahun. Artinya, jenazah ataupun kerangka yang akan dipindahkan sekurang-kurangnya telah dimakamkan selama tiga tahun.