PORTAL JOGJA – Pada sidang yang berlangsung tanggal 19 Januari 2022 lalu, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Saat itu, Gaga Muhammad menyatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan, kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya banding.
Hal itulah yang akhirnya dilakukan. Hari ini Senin 24 Januari 2022, Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Baca Juga: Soal Honor Fuji, Denny Darko: Tak Seorang pun Berhak Meributkan
Dilansir dari Antara, Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal mengungkap banding tersebut dilakukan oleh penasihat hukum Gaga.
Pada intinya, pihak Gaga Muhammad menurut Alex, mengajukan memori banding dan menyatakan tidak menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Atas kelalaiannya, Gaga Muhammad yang mengendarai mobil bersama kekasihnya saat itu, Laura Anna, mengalami kecelakaan tragis.