Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Tunggu Jadwal Asesmen BNN

- 17 Januari 2022, 19:49 WIB
Ardhito Pramono ajukan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono ajukan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. /Foto : tangkapan layar Instagram @ardhitopramono/

Atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, Ardhito Pramono akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah