Atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, Ardhito Pramono akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, Ardhito Pramono akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Editor: Siti Baruni
Sumber: PMJ News