Kasus Angel Lelga vs Vicky Prasetyo Berujung Vonis 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir

- 10 September 2021, 05:37 WIB
Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo. /Foto : Instagram @vickyprasetyo777/

PORTAL JOGJA – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo hari Kamis 9 September 2021 akhirnya sampai pada sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Vicky Prasetyo bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vicky dengan delapan bulan penjara. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah menyatakan masih akan pikir-pikir.

“Kami memutuskan untuk berfikir dulu apa yang akan kami lakukan selanjutnya selama tujuh hari ke depan,” ungkap Ramdan seperti diunggah kanal YouTube Star Story. Ia tak menampik jika merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 10 September 2021: Opera Van Java, Lapor Pak, dan Krim Malam

“Tentunya kami kecewa, tapi walau bagaimanapun ini adalah proses hukum yang memang harus dihargai,” terangnya. 

Vonis majels hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan bulan penjara. Ramdan Alamsyah menyebutkan Vicky Prasetyo sendiri telah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari. “Jadi sudah separo lebih,” ungkapnya.

Kasus yang bergulir sejak 2019 ini merupakan kasus yang dilaporkan Angel Lelga ketika Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga. Pembacaan keputusan itu sendiri sempat mengalami penundaan dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya yakni 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Milla Jovovich Beradu akting dengan Pierce Brosnan dalam Film Survivor Malam Ini Jumat 10 September 2021

Baik Vicky Prasetyo maupun Angel Lelga tak banyak mengomentari keputusan majelis hakim yang menyatakan Vicky Prasetyo terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.

Justru istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny yang mengungkapkan kegundahannya melalui akun Instagramnya. “Putusan telah ditetapkan. Kamu harus kembali ke balik jeruji besi. Kamu harus tidur di lantai yg dingin,” tulis Kalina.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x