Polisi Undang Jerinx Klarifikasi Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

- 24 Juli 2021, 06:55 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx
I Gede Aryastina alias Jerinx /Instagram.com/@jrxsid/

PORTAL JOGJA – Musisi grup Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau Jerinx kembali tersandung masalah hukum. Umbaran kata-katanya di media sosial berbuah pelaporan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporan Jerinx atau Jrx dengan tuduhan pengancaman atas dirinya.  Pihak kepolisian pun telah memroses dan telah mengirimkan undangan bagi suami Nora Alexandra itu untuk memberikan klarifikasi.

"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin bisa hadir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Portal Jogja dari PMJ News.  

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Juli 2021, Sinetron Ikatan Cinta dan MasterChef Indonesia

Kasus Adam Deni versus Jrx ini bermula dari saling berbalas komentar di Instagram. Belakangan akun Jerinx menghilang. Bukannya selesai perselisihan keduanya, justru Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Ancaman Jerinx itulah yang kemudian menjadi alasan Adam Deni melaporkan Jrx. Dengan berbekal rekaman ancaman kekerasan, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.  Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adam Deni sendiri telah menjalani pemeriksaan selaku pelapor. "Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335,” ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Bioskop TransTV Malam Ini Sabtu 24 Juli 2021, Film Aksi Indiana Jones and The Last Crusade dan Everly

Meski demikian hingga saat ini kasus tersebut menurut Yusri masih dalam tahap penyidikan. Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya. "Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," tambah Yusri.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x