"Kemarin saya isolasi mandiri beberapa hari, PCR kesekian kali memang negatif baru aku berani keluar," kata Gisel sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.dlam artikel berjudul "Gisel Jalani Wajib Lapor Lebih Lama dari Sebelumnya, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya", pada 28 Januari 2021.
Di Polda Metro Jaya, Gisel lebih lama berada di ruangan untuk melakukan wajib lapor.
Baca Juga: Tagar Eiger Jadi Trending di Twitter, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengungkapkan jika ada dokumen yang harus ditandatangani saat proses wajib lapor seminggu 2 kali tiap hari Senin dan Kamis.
"Intinya wajib lapor setelah klien kami isolasi mandiri hari ini sudah mendatangi bersama tim, ada administrasi yang harus ditandatangani saja," ujar Sandy Arifin.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)