Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya
Sementara Gisel saat ditemui usai menjalani wajib lapor mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti segala prosedur hukum, termasuk olah TKP.
"Enggak apa-apa kita sesuai prosedur saja, kita ngikut saja, kita hormati saja, nanti ada kabar apa lagi ya kita akan ikuti proses hukum yang ada saja," kata Gisel dalam keterangannya pada Kamis 28 Januari 2021 di Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Lebih lanjut, Gisel menjawab kemungkinan dirinya akan hadir di olah TKP tersebut apa tidak.
"Kita enggak ngerti ya, akan diinformasikan lagi nanti," kata Gisel.
Baca Juga: Menguak Misteri Suara Drum Band saat Dini Hari di Yogyakarta
Sebelumnya, Gisel beberapa kali tidak hadir memenuhi wajib lapor karena harus menjalani isolasi mandiri usai melakukan kontak erat dengan orang positif Covid-19.
Gisel mengaku bisa datang melakukan wajib lapor karena sudah selesai menjalani isolasi mandiri dirumahnya.