Olah TKP Video Syur 19 Detik Digelar Minggu Depan di Medan, Gisel Tidak Ditahan Tapi Kena Wajib Lapor

- 29 Januari 2021, 06:51 WIB
Penyelidikan Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu berlanjut,  polisi akan gelar olah TKP di sebuah Hotel Medan
Penyelidikan Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu berlanjut, polisi akan gelar olah TKP di sebuah Hotel Medan /fajar mardiansyah/pmjnews

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Sementara Gisel saat ditemui usai menjalani wajib lapor mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti segala prosedur hukum, termasuk olah TKP.

"Enggak apa-apa kita sesuai prosedur saja, kita ngikut saja, kita hormati saja, nanti ada kabar apa lagi ya kita akan ikuti proses hukum yang ada saja," kata Gisel dalam keterangannya pada Kamis 28 Januari 2021 di Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut, Gisel menjawab kemungkinan dirinya akan hadir di olah TKP tersebut apa tidak.

"Kita enggak ngerti ya, akan diinformasikan lagi nanti," kata Gisel.

Baca Juga: Menguak Misteri Suara Drum Band saat Dini Hari di Yogyakarta

Sebelumnya, Gisel beberapa kali tidak hadir memenuhi wajib lapor karena harus menjalani isolasi mandiri usai melakukan kontak erat dengan orang positif Covid-19.

Gisel mengaku bisa datang melakukan wajib lapor karena sudah selesai menjalani isolasi mandiri dirumahnya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah