Pekan Depan Polisi Olah TKP Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu

- 26 Januari 2021, 15:19 WIB
Artis Gisella Anastasia tersangka video asusila yang dilakukan bersama Yukinobu de Fretes.
Artis Gisella Anastasia tersangka video asusila yang dilakukan bersama Yukinobu de Fretes. /- Foto : Instagram.com/@gisel_la/

PORTAL JOGJA – Kasus video asusila yang dilakukan tersangka Gisella Anastasia dan Yukinobu de Fretes terus bergulir. Pekan depan polisi akan melakukan olah TKP pembuatan video tersebut di sebah hotel di Medan Sumatera Utara.

Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga kini penyidik terus melengkapi berita acara terkait video asusila yang sempat menggegerkan tersebut.

"Kita rencanakan minggu depan. Semoga lancar pelaksanaan olah TKP dengan juga memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi yang Ingin Kuliah S1 hingga S3, Beasiswa Islamic Development Bank 2021 Dibuka!

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Yukinobu. Dijadwalkan, pekan depan akan dilakukan olah TKP video mesum tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Nobu maupun Gisel tidak ditahan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkap Yusri.

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Catherine Wilson dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara

Selain itu, khusus Gisel, penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan karena masih memiliki anak kecil.  

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x