Gunakan Narkoba, Catherine Wilson dan Jumadi Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 10:08 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok jatuhkan vonis 7 bulan penjaga bagi artis Catherine Wilson.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok jatuhkan vonis 7 bulan penjaga bagi artis Catherine Wilson. /- Foto : Instagram @cathrinewilson/

PORTAL JOGJA – Majelis Hakin Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat Senin 25 Januari 2021 kemarin akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap artis dan model Catherine Wilson atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. 

Vonis yang sama juga dikenakan pada petugas keamanan rumahnya yang bernama Jumadi yang ditanggap bersamaan dengan penangkapan model yang akrab dipanggil Keket ini.

Dilansir dari PMJ News, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan  Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Keretakan Rumah Tangga Nindy dan Askara, Ini Kata Sahabat

“Tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan seperti ditulis PMJ News

Majelis hakim menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”terang hakim.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV Selasa, 26 Januari 2021, Ada The Penthouse, Sabotage dan Welcome to The Punch

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Catherine Wilson dengan 8 bulan penjara karena terbukti memiliki dan penggunaan narkotika. Namun Kuasa Hukum Keket Verna Wahono merasa keberatan dengan alasan Catherine Wilson telah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x