Kasus Video Asusila Mirip Gisel Terus Bergulir. Kejati DKI Jakarta SIapkan Jaksa Peneliti

- 8 Desember 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Kasus Video Asusila mirip artis Gisella Anastasia terus bergulir. Sebelumnya, 2 orang yaitu PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan 2 jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyeban video syur mirip Gisel tersebut.

Dilansir dari Antara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, jaksa peneliti  yang ditetapkan dengan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 ini merupakan merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dai Polda Metro Jaya.

Baca Juga: DInkes DIY Butuhkan Perawat Untuk Penanganan Covid-19. Paling Lambat 9 Desember 2020

“Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan seperti ditulis Antara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.

Sejauh ini, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti menurut Nirwan berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Solo, Siap-Siap Menjalani Karantina di Solo Technopark

Berkas perkara tersebut dikembalikan pada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember 2020 kemarin, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi. "Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar," kata Nirwan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah