Olah TKP Video Syur 19 Detik Digelar Minggu Depan di Medan, Gisel Tidak Ditahan Tapi Kena Wajib Lapor

29 Januari 2021, 06:51 WIB
Penyelidikan Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu berlanjut, polisi akan gelar olah TKP di sebuah Hotel Medan /fajar mardiansyah/pmjnews

PORTAL JOGJA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah TKP terhadap kasus video syur 19 detik dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan pasangannya Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Rencana olah TKP akan dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan Sumaetra Utara. Namun hingga kini belum diketahui dimana lokasi hotel tersebut di Medan.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Gisel Kna Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Tiap Senin dan Kamis

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Minta Warisan Untuk DIrinya

Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Gisel. Polisi beralasan Gisel kooperatif dan ada pertmbangan kemanusiaan karena masih mempunya anak kecil.

Polisi juga melakukan penahanan terhadap Gisel. Namun tersangka Gisel dikenakan wajib lapor.Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BLT BPNT 2021 dari Kemensos Bisa Gagal Cair, Jangan Buat Kesalahan Ini

Baca Juga: Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Cek Syaratnya Jangan Lupa KTP

Yusri juga tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut. Olah TKP tersebut akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Sementara Gisel saat ditemui usai menjalani wajib lapor mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti segala prosedur hukum, termasuk olah TKP.

"Enggak apa-apa kita sesuai prosedur saja, kita ngikut saja, kita hormati saja, nanti ada kabar apa lagi ya kita akan ikuti proses hukum yang ada saja," kata Gisel dalam keterangannya pada Kamis 28 Januari 2021 di Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut, Gisel menjawab kemungkinan dirinya akan hadir di olah TKP tersebut apa tidak.

"Kita enggak ngerti ya, akan diinformasikan lagi nanti," kata Gisel.

Baca Juga: Menguak Misteri Suara Drum Band saat Dini Hari di Yogyakarta

Sebelumnya, Gisel beberapa kali tidak hadir memenuhi wajib lapor karena harus menjalani isolasi mandiri usai melakukan kontak erat dengan orang positif Covid-19.

Gisel mengaku bisa datang melakukan wajib lapor karena sudah selesai menjalani isolasi mandiri dirumahnya.

"Kemarin saya isolasi mandiri beberapa hari, PCR kesekian kali memang negatif baru aku berani keluar," kata Gisel sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.dlam artikel berjudul "Gisel Jalani Wajib Lapor Lebih Lama dari Sebelumnya, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya", pada 28 Januari 2021.

Di Polda Metro Jaya, Gisel lebih lama berada di ruangan untuk melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Tagar Eiger Jadi Trending di Twitter, Begini Penjelasannya

Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin mengungkapkan jika ada dokumen yang harus ditandatangani saat proses wajib lapor seminggu 2 kali tiap hari Senin dan Kamis.

"Intinya wajib lapor setelah klien kami isolasi mandiri hari ini sudah mendatangi bersama tim, ada administrasi yang harus ditandatangani saja," ujar Sandy Arifin.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler