UMP DIY Naik 4 Persen, Berapa UMP Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Bali?

- 1 November 2020, 07:15 WIB
ilustrasi/ UMP 2021
ilustrasi/ UMP 2021 /

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Ia juga meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Akan Dilanda Badai Besar, Ribuan Penduduk Filipina Terpaksa Harus Dievakuasi

Baca Juga: Hanya Sampai 2 November, Segera Daftarkan Bisnis Anda untuk Memperoleh Bantuan UMKM Facebook

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"tegas dia.

UMP 2021 antara Provinsi DIY dan Jawa Tengah tidak jauh berbeda kalau melihat surat edaran menteri. Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015. Sedangkan DIY sebesar Rp 1.704.607.

Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah