Governansi Kondusif Dukung Investasi Dan Pertumbuhan Bisnis

- 26 September 2023, 05:20 WIB
Forum Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, Senin (25/09) di Kantor OJK DIY, Jl. Sudirman, Yogyakarta.
Forum Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, Senin (25/09) di Kantor OJK DIY, Jl. Sudirman, Yogyakarta. /Humas DIY/

PORTAL JOGJA - Governansi atau tata kelola yang baik menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan pertumbuhan bisnis. Karenanya, kepercayaan di kalangan investor dan pelaku usaha akan bertumbuh dan memicu perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan hal demikian pada acara Forum Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, Senin (25/09) di Kantor OJK DIY, Jl. Sudirman, Yogyakarta. Kegiatan ini adalah bentuk komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan prinsip-prinsip governansi yang kuat dan berintegritas di wilayah kerja OJK Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Prinsip governansi menjadi landasan menjalankan roda pemerintahan Indonesia yang bersih dan berwibawa. Bagi Pemda DIY, governansi adalah perwujudan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum dalam setiap aspek pemerintahan,” kata Beny.

Baca Juga: Sediakan Sembako Murah Hingga Selisih Rp3000 Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Kalasan

Governansi memiliki dampak signifikan pada efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Terbukti, terdapat hubungan positif antara implementasi governansi dan hasil yang lebih baik dalam berbagai sektor. Negara-negara yang menerapkan governansi dengan baik, cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, pengurangan kemiskinan yang lebih signifikan, dan layanan publik yang lebih baik.

“Kami percaya penerapan prinsip-prinsip governansi akan menjadi pilar yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Beny.

Bersama OJK, Beny mengajak semua pihak untuk mengiringi perjalanan bangsa melalui panduan governansi. Menurutnya, mewujudkan governansi tidak hanya sebagai kata-kata, tetapi menjadi kerja nyata mengabdi kepada negara.

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sophia Wattimena mengatakan, sebagai regulator pada sektor jasa keuangan, pihaknya terus mendorong penerapan konsep penguatan governance. Pelaku usaha jasa keuangan sebagai first line didorong untuk melakukan penguatan peran meningkatkan pelaksanaan sertifikasi profesional di beberapa area.

“Kami mendorong penguatan peran fungsi penguatan governance melalui keberadaan komite-komite yang diamanahkan seperti komite audit, komite pemantau, resiko, nominasi, remunerasi, fungsi internal audit dan seterusnya,” ujar Sophia.

OJK selaku regulator juga terus melakukan pengembangan metode dan teknologi dalam melakukan tugas dan fungsinya. Saat ini OJK melakukan pengembangan supervisor teknologi dan memperkuat mekanisme quality assurance dan quality control pada bidang pengawasan di internal OJK.

Sophia menambahkan, sebagai regulator, pihaknya juga membuat model pengawasan pengaturan dan perlindungan konsumen . Terdapat pula satuan kerja manajemen risiko dan pengendalian kualitas. Setelahnya, ada audit internal, dimana audit internal ini mencakup audit umum dan audit khusus atau investigasi.

Kepala OJK DIY, Parjiman, mengatakan, berdasarkan pasal 266 dan 267 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan disebutkan, pelaku usaha sektor keuangan mencakup mencakup lembaga jasa keuangan dan lembaga pendukung atau profesi penunjang di sektor jasa keuangan wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Yaitu, keterbukaan akuntabilitas tanggung jawab independensi dan juga kejaran dan menerapkan manajemen risiko.

Baca Juga: Pemerintah Atur Social Commerce Tidak Boleh Fasilitasi Transaksi Dagang

Perkembangan teknologi yang ada saat ini mengakibatkan timbulnya risiko dan permasalahan baru pada aspek lingkungan hidup, sosial, teknologi dan kesehatan yang berdampak signifikan pada sektor keuangan. Oleh karena itu pemerintah dan lembaga jasa keuangan harus saling berkolaborasi untuk menanggulangi masalah yang timbul serta potensi risiko yang akan dihadapi.

“Kita wajib terus mendorong penguatan kompetensi dan penegakan integritas di industri jasa keuangan. Ini adalah upaya terciptanya stabilitas pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan, yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Parjiman.

Menurut Parjiman, pihaknya juga telah membuat dan mengimplementasikan hasil penilaian sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut berbasis berbasis SNI ISO 37001 dan sarana OJK Whistle Blowing System atau OJK WBS, yang menjadi bentuk sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK.

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah