Cara Ikut Lelang Online Resmi di lelang.go.id

- 22 Agustus 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi mobil lelang
Ilustrasi mobil lelang /Lelang.go.id

PORTAL JOGJA - Mau ikut lelang resmi yang diselenggarakan pemerina. Saat ini telah ada situs resmi untuk lelang barang atau harta benda, aset secara online.

Lelang.go.id adalah situs resmi pemerintah yang menyangkut perlelangan online. Situs tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Instansi ini bekerja sama dengan beberapa bank nasional seperti BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Situs ini juga memiliki aplikasi yang tersedia dan diunduh di Play Store.

Beberapa jenis barang yang dilelang cukup beragam mulai dari aset properti seperti tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel, vila, sampai beberapa benda keperluan seperti obyek inventaris dan elektronik.

Ada 71 cabang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Ditjen Kekayaan Negara. Kantor-kantor cabang itu tersebar di seluruh Indonesia lebih mudah diakses.

Baca Juga: Kantor Kejaksaan Agung terbakar

Bila tertarik mengikuti lelang disitus Lelang.go.id berikut ini langkah-langkahnya.

1. Mendaftar akun Anda dengan mengisi nama lengkap, e-mail, nomor ponsel, dan password, kemudian aktivasi akun melalui email.

2. Setelah Anda memiliki akun, langkah selanjutnya masuk ke laman lelang.go.id. Setelah itu tinggal memilih benda yang ingin Anda beli di beranda berdasarkan kategori benda atau kantor cabang yang tersedia. Nama-nama kantor cabang juga sudah tersedia di situs tersebut, tinggal pilih saja.

3. Klik "ikut lelang" dan centang status keikutsertaan. Pilih salah satu opsi dari "saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri atau "saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum".

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah