Cara Daftar BLT UMKM 2021, Cek Syarat Untuk Menerima Rp1,2 Juta Banpres BPUM

- 16 Mei 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3 /Renny T Hamzah

Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliuun. 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021.

Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Produk yang Dianggap Dukung Kekerasan Isarel di Palestina, Ini Daftar Perusahaannya

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021

1. Dokumen yang harus disiapkan:

Fotokopi e-KTP,
fotokopi KK,
fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen

Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah