Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan:
1. Fotokopi eKTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
3. Kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:
Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: 27 Anak Terbunuh Dalam Serangan Udara Israel ke Gaza, Warga Memakamkan Jenazah Pada Idul Fitri
Selanjutnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.
Memiliki usaha mikro. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat
Anggaran yang disiapkan pemerintah adalah Rp15,36 triliun yang ditujukan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Indonesia.
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Permenkop UKM Nomor 2 tahun 2021 ini menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.***