Temuan KPPU, Ada 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan dengan Perusahaan Swasta

- 24 Maret 2021, 09:44 WIB
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN /Agnes Aflianto/arahkata.com

PORTAL JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta.

Kabar ini beredar santer dan banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Berbagai pihak menyoroti isu rangkap jabatan di lingkungan para petinggi BUMN.

Tak main-main ada sekitar 62 pejabat tinggi BUMN, yang ditemukan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Rabu 24 Maret 2021, UMY dan UNY Alami Pemadaman

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 24 Maret 2021 Tren Turun!

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengungkapkan KPPU telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN yakni keuangan, investasi dan asuransi, konstruksi dan sebagainya. Dalam temuan tersebut, pejabat tinggi BUMN itu ternyata menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.

Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

"Ada satu direksi atau komisaris BUMN jadi direksi atau komisaris di 11 perusahaan swasta dalam waktu bersamaan," kata Taufik dalam konferensi pers virtual pada, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Rabu 24 Maret 2021, Sleman, Kota Jogja dan Bantul Buka Layanan

Baca Juga: Jessica Simpson: Ketika Kesuksesan Karir Berbuah Keretakan Rumah Tangga

Selanjutnya padaBUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Mereka bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

Taufik mengatakan KPPU akan mendalami temuan yang ada untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi pelanggaran pada rangkap jabatan petinggi BUMN.

KPPU meminta pencabutan ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Aturan rangkap jabatan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sebagian Indonesia, Yogyakarta Cerah Berawan

Baca Juga: Gelombang Kejahatan Rasial Bagi Keturunan Asia Meningkat di Amerika Serikat, Dari Pelecehan Hingga Penembakan

Pejabat tinggi lingkup BUMN harus dipastikan tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan swasta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.

Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN belum menerima informasi, terkait rangkap jabatan petinggi BUMN yang berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.

Arya Sinulingga sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, berharap KPPU bisa memberikan informasi secara langsung. Pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.

Baca Juga: Ada Ryan Delon, Miniseri Miss Blackout, dan Jodoh Gue Sefrekuensi No Debat, di Jadwal Acara TV SCTV Rabu ini

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," kata Arya dikutip dari ANTARA, 23 Maret 2021.

"Kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah