EFIN Pajak: Info Cara Daftar, Aktivasi dan Menggunakan EFIN untuk Membuat Pelaporan Pajak Online, Klik Disini!

- 10 Maret 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /PIXABAY/STEVEPB

PORTAL JOGJA - Bulan Maret telah datang, biasanya bulan inilah semua wajib pajak (WP) mulai kerepotan untuk mengisi pelaporan pajak pribadi, biasanya Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Bila tahun-tahun kemarin WP bisa datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT PPh, namun kini hampir 100 persen dapat dilakukan secara online.

Untuk melaporkan pajak secara online, anda harus memiliki EFIN. EFIN, Electronic Filing Identification Number, adalah nomor identitas untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT PPh melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagi anda yang belum memiliki EFIN, disini ada 22 langkah cara daftar EFIN online, aktifasi EFIN online dan cara menggunakan EFIN online

1. Unduh formulir permohonan EFIN online pribadi disini :

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/Formulir%20Permohonan%20EFIN.pdf

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mundur Bulan April

2. Print formulir permohonan EFIN online pribadi 

3. Isi formulir EFIN online pribadi dengan jelas dengan huruf kapital, cetak atau huruf besar semua

- Nama

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Klik Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah