Sebagai informasi, mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP ).
Lalu PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Disclaimer : Harga Emas diatas merupakan harga emas batangan di gerai resmi Antam. Portaljogja tidak bertanggung jawab atas perbedaan harga diluar gerai resmi. ***