Pemerintah Atur Social Commerce Tidak Boleh Fasilitasi Transaksi Dagang

25 September 2023, 19:00 WIB
Tampilan halaman utama TikTok Shop. /TikTok/

PORTAL JOGJA - Setelah adanya keluhan tentang Tiktok Shop berdampak pada anjoknya penjualan serta produksi pada UMKM dan pasar konvensional, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya segera menandatangani peraturan yang tidak memperbolehkan platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh promosi," katanya usai Rapat Terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Senin 25 September 2023, seperti dikutip dari ANTARA

Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Gubernur DIY Beri Nama Gunungan Bumi Dana Pada Pembukaan FKY 2023

Salah satu tujuan dari revisi ini adalah pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring dan luring. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut selama ini terdeteksi adanya ketimpangan dalam pengaturan perdagangan daring dan luring

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag," kata Teten.

Revisi Permendag No 50 tahun 2020 ini adalah salah satu tindak lanjut dari kecenderungan pola belanja konsumen saat ini dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM. Salah satu contoh platform social commerse tersebut adalah TikTok Shop. Pasalnya harga jual yang ditawarkan di platform itu sangat murah sehingga berpotensi mengarah pada predatory pricing atau praktek menjual barang di bawah harga modal.

Sesuai arahan Presiden, regulasi baru perdagangan digital yang segera dikembangkan itu harus berprinsip untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konsumen, dan e-commerce.

Baca Juga: Sinopsis Film 'In the Blood' Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sebelumnya, saat meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Sabtu 23 september 2023, Presiden RI sempat mengomentari masalah social commerce ini. Jokowi mengatakan dampak perdagangan elektronik atau e-commerce salah satunya di platform layanan hosting video berdurasi pendek TikTok, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro kecil dan menengah atau UKM pasar konvensional anjlok.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya. ini kan dia ( Tik Tok) itu sosial media bukan ekonomi media," kata Jokowi.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler