NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk UMKM, Coba Cara Kedua

15 Mei 2021, 06:48 WIB
Tinggal klik eform.bri.co.id dan masukan NIK KTP nama penrima BPUM UMKM akan muncul di layar tampilan /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PORTAL JOGJA - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021. Pendaftaran banpres BPUM ini untuk mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM Republik Indonesia.

Pemerintah telah membuka pendaftaran Tahap 3 untuk pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan oleh bank BRI dan BNI.

Pelaku UMKM dapat melakukan cek NIK KTP atau nomor eKTP di laman eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah mendapat Banpres BPUM atau tidak.

Namun bila nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan Banpres BPUM dengan cek di laman banpresbpum.id yang disiapkan BNI.

Baca Juga: Pemandangan Pilu dan Menyedihkan, Warga Gaza Palestina Mengungsi Akibat Diserang Israel

Baca Juga: Cek ATM Sekarang! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Cara Daftar dan Cek Banpres BPUM di Link Ini Pakai HP

Cara cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui laman yang disediakan BRI yakni eform.bri.co.id atau dapat melalui link yang disediakan BNI yaitu banpresbpum.id dengan memasukkan NIK KTP.

Penyebab NIK KTP tidak terdaftar di laman eform.bri.co.id diakibatkan karena Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak disalurkan di rekening BRI, maka pelaku UMKM dapat mencoba untuk melakukan cek di daftar penerima melalui BNI.

Penerima Banpres BPUM tahun lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM tahun 2021.NIK KTP Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM di link eform.bri.co.id ternyata masih memiliki peluang untuk mendapatkan modal usaha Rp1,2 juta dengan cek di banpresbpum.id.

Baca Juga: Biadab! Israel Hujani Gaza Pakai Artileri, Palestina Balas Serangan Dengan Roket

Pemberitahuan bagi pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta secara resmi akan mendapat kiriman pesan SMS dari bank penyalur, dan alternatif lainnya apabila terlalu lama menunggu pesan SMS dapat cek di laman online milik BRI dan BNI.

Cara berikutnya bila di kedua link BRI dan BNI pelaku UMKM tidak terdaftar, maka pelaku UMKM dapat melakukan cek di penyaluran Banpres BPUM oleh bank Mandiri karena BPUM Rp1,2 juta disalurkan bank Mandiri.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM

Baca Juga: Waspada Penularan Melalui Udara, Singapura Naikan Kewaspadaan Fase 2, Batasi Pertemuan Jadi 2 Orang Saja
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id sebagai berikut:

1. Kunjungi laman www.banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
3. Klik 'cari'
4. Selanjutnya akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Perlu diketahui bahwa hingga hari ini Sabtu, 15 Mei 2021, pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dibuka di tahap 3 dan telah disalurkan untuk penerima di tahap 2.

Besaran bantuan Banpres BPUM tahun ini dua kali lipat lebih kecil dibandingkan tahun lalu karena anggaran Banpres BPUM 2021 disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM di yang terdaftar resmi.

Baca Juga: Rahasia Huruf Alfabet, Huruf Pertama pada Nama Bisa Ungkap Siapa Diri Anda Sesungguhnya (Huruf A hingga I)

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan usahanya di Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan:

1. Fotokopi eKTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
3. Kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: 27 Anak Terbunuh Dalam Serangan Udara Israel ke Gaza, Warga Memakamkan Jenazah Pada Idul Fitri

Selanjutnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.
Memiliki usaha mikro. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri.

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat


Anggaran yang disiapkan pemerintah adalah Rp15,36 triliun yang ditujukan dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Indonesia.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Permenkop UKM Nomor 2 tahun 2021 ini menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler