Polisi Tangkap Pemuda yang Acungkan Pistol di Masjid Suciati Sleman

- 5 April 2024, 12:45 WIB
Tim Reskrim Polresta Sleman membekuk pemuda yang kedapatan membawa senjata api jenis pistol air gun
Tim Reskrim Polresta Sleman membekuk pemuda yang kedapatan membawa senjata api jenis pistol air gun /Chandra/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Seorang pemuda dibekuk petugas aparat Reskrim Polresta Sleman karena menodongkan senjata berupa pistol. Aksi pemuda berinisial FA (19) tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat pelaku tengah diperiksa oleh petugas yang kemudian mengamankannya.

Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan peristiwa bermula pada Selasa malam (2/3) saat petugas beserta rekannya yang sedang tugas jaga di Pos Polisi Jombor mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa ada 2 orang laki-lak menggunakan sepeda motor scoopy membawa pistol melaju ke arah utara, setelah itu petugas melakukan pengejaran, petugas melihat pelaku dan memberhentikannya di sekitar Masjid Suciati Sleman.

"Saat akan ditangkap di sekitar masjid Suciati temen dia yang memboncengkan langsung puter balik, dia (pelaku) jatuh nah lalu didapatilah adanya magazine, kemudian anggota kami melakukan penyisiran ternyata senjatanya sama dia dilempar," kata Iqbal di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/24).

Baca Juga: Besok Puncak Arus Mudik, Hari ini 17.994 Orang Berangkat dari Stasiun Gambir Tinggalkan Jakarta

Menurut Iqbal setelah melakukan pencarian, senjata api yang diketahui berjenis airgun tersebut dilempar oleh pelaku di atap rumah warga dengan maksud untuk menghilangkan jejak. 

"Akhirnya dia (pelaku FA) kita amankan sementara temannya masih lari," lanjutnya.

Kepada petugas, pelaku FA mengaku dirinya mendapatkan senjata air gun tersebut dengan cara mengambil secara diam-diam di rumah om-nya. Terkait motif pelaku, pistol tersebut rencananya akan digunakan untuk berkelahi dengan mantan dari kekasihnya.

Atas aksinya itu pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Sleman guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis Airgun Type M9A1 wama hitam beserta 2 Butir amunisi gotri kini diamankan polisi.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x