PORTAL JOGJA - Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan seribu lebih Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Mlati
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan penertiban APK ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang kedua dan dilakukan di dua kapanewon yakni Mlati dan Gamping.
"Penertiban dilakukan di daerah kapanewon melati dan kapanewon Gamping Kabupaten Sleman 1000-an lebih juga di Kecamatan Gamping juga hampir serupa kalau ini adalah penerusan dari rekomendasi penertiban APK yang kedua dari yang pertama sudah kita lakukan kemarin," ujar Hery di Sleman pada Senin 29 Januari 2024.
Baca Juga: Kampanye Hari ke-63 Capres dan Cawapres Peserta Pilpres 2024
Hery mengatakan dalam penertiban APK kali ini pelanggarannya seperti pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seperti memasang APK di tiang listrik dan yang mengganggu pengendara kendaraan bermotor.
"Pelanggarannya seputar APK yang menempel pada tiang listrik kemudian yang dekat dengan instansi pendidikan atau instansi pemerintah kemudian yang mengganggu keamanan pengendara," lanjut Hery.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, dilakukan di sejumlah titik di kapanewon Mlati diantaranya di Jalan Magelang dekat dengan rumah Makan Pring Sewu, kemudian di sekitar pom bensin Mlati serta di sepanjang Jalan Magelang Mlati hingga perempatan fly over Jombor.
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Mlati dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.***