Polsek Imogiri Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

- 12 Januari 2024, 13:21 WIB
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong /istimewa/

PORTAL JOGJA - Jajaran Polsek Imogiri kabupaten Bantul terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat. Selain para pengguna kendaraan, sasaran lainnya adalah para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot di wilayah Imogiri.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.

Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting. Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri.

“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Taraf Hidup, Sri Purnomo Dorong Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengolahan Sampah di DIY

Dia secara langsung memberikanhimbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap dia.

Kemudian lanjut Suharno, Polsek Imogiri juga melaksanakan akan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar dia.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya di Gunungkidul, Bangsal Pasca Panen KWT Agung Rejeki Diresmikan

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x