Sembilan Ruas Jalan di Kota Yogya Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye, Salah Satunya Malioboro

- 14 November 2023, 19:06 WIB
Jalan  Malioboro Yogyakarta menjadi salah satu dari sembilan ruas jalan yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024  mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jalan Malioboro Yogyakarta menjadi salah satu dari sembilan ruas jalan yang harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Menyosong masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka Pemerintah Kota (Pemkot)Yogyakarta telah menetapkan sembilan ruas jalan di wilayah Kota Yogyakarta yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini telah resmi diundangkan oleh Pemkot Yogyakarta pada 8 November 2023 melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023. Perwal tersebut mengatur tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Perwal tersebut agar dipatuhi semua pihak, saling menghormati, dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," ucap Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat dikonfirmasi di Yogyakarta pada Selasa 14 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Sembilan ruas jalan yang dimaksud pada Perwal itu meliputi Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Margo Mulyo, Jl. Malioboro, Jl. Margo Utomo, Jl. Pangurakan, Jl. Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jl. Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

Baca Juga: RI Terus Upayakan Perlindungan bagi WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Terdapat pula larangan pemasangan APK pada Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, situs Warungboto, dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya.

Ruang terbuka berupa Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta serta Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya, termasuk dalam lokasi steril pemasangan APK.

Demikian pula fasilitas publik seperti Rumah sakit, puskesmas, sekolah atau pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah agama, dan penghayat kepercayaan juga harus masuk dalam wilayah larangan pemasangan APK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sebagai salah satu institusi penyelenggara Pemilu 2024 ini, saat ini sedang dalam proses melakukan penyusunan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan APK. Nantinya Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini akan dijadikan acuan untuk penentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah