Pelaku Pembuang Jasad Bayi Kembar di Sungai Buntung Berbah Sleman Diringkus Polisi

- 19 September 2023, 06:12 WIB
Pelaku pembuangan dua jasad bayi yang ditemukan di sungai Buntung kecamatan Berbah kabupaten Sleman pada Kamis (14/9/23) diringkus aparat Reskrim Polsek Berbah.
Pelaku pembuangan dua jasad bayi yang ditemukan di sungai Buntung kecamatan Berbah kabupaten Sleman pada Kamis (14/9/23) diringkus aparat Reskrim Polsek Berbah. /Chandra Adi/@portaljogja.com/
PORTAL JOGJA - Pelaku pembuangan dua jasad bayi yang ditemukan di sungai Buntung kecamatan Berbah kabupaten Sleman pada Kamis (14/9/23) diringkus aparat Reskrim Polsek Berbah. 
 
Kapolsek Berbah Sleman Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan pengungkapan kasus pembuangan bayi bermula dari informasi terkait seorang perempuan berinisial EW (19) yang mengalami pendarahan hebat pasca melahirkan namun tanpa bayi di sebuah klinik bersalin di kawasan Maguwoharjo Sleman.
 
Aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan EW yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. Berdasarkan informasi dari EW inilah, polisi kemudian mengamankan pacarnya yakni seorang driver rental berinisial SW (31) di rumahnya di Piyungan kabupaten Bantul.
 
 
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, alasan pelaku membuang kedua bayi tersebut karena panik dan takut ketahuan orang tua karena hamil diluar nikah.
 
"Saudara SW keluar dari kost rencana akan memakamkan (jasad bayi) sempat berhenti di daerah Berbah sempat berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan dan akhirnya dibuang di sungai," ujar Parliska dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sleman pada Senin (18/9/23)
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni satu baju atasan garis garis warna pink yang digunakan pelaku untuk membungkus janin, dan satu buah handphone warna hitam.
 
 
Atas perbuatannya itu tersangka SW terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lama 10 Tahun.
 
Sementara itu EW yang merupakan ibu dari dua janin bayi yang dibuang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Yogyakarta dan untuk sementara ditetapkan sebagai saksi.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x