Bea Cukai DIY Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

- 10 Agustus 2023, 05:45 WIB
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polres Sleman menertibkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polres Sleman menertibkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023). /istimewa/

PORTAL JOGJA - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim, dan Polres Sleman kembali melakukan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan peraturan mengenai Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau khususnya di Kabupaten Sleman. Pamadi dari Bea Cukai DIY mengatakan bahwa dalam penertiban kali ini sebanyak 1333 batang rokok yang tidak memiliki cukai disita dari 2 titik lokasi toko kelontong yang digeledah.

“Pada penertiban kali ini ditemui beberapa slop rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret tangan mesin yang tidak memiliki pita cukai dari 2 titik lokasi penertiban di Godean ini,” terang Pamadi.

Baca Juga: Gelar Budaya Yogyakarta Kapanewon Gamping Dibuka Bupati

Menurut Pamadi hasil temuan itu kemudian disita, dan para penjual akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor.

“Kemungkinan ada 2 alternatif, yaitu proses pidana, atau proses denda administrasi ultimum remedium, yaitu penyelesaian tidak dilakukan penyidikan,” tuturnya.

Untuk besaran denda, Pamadi mengatakan Bea Cukai DIY memberlakukan denda dengan jumlah 3 kali nilai cukai per bukti yang disita.

“Misalnya, untuk sigaret putih mesih itu 710 rupiah per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar 14.000 rupiah, kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar 40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa jadi senilai jutaan dendanya,” jelas Pamadi lagi.

Pamadi pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkain BKCHT ini.

“Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” tukas Pamadi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah