8 Pengedar Narkoba yang Menyasar Kalangan Pelajar Dibekuk Aparat Polda DIY

- 25 Mei 2023, 08:25 WIB
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY membongkar peredaran obat psikotropika jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang menyasar pelajar.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY membongkar peredaran obat psikotropika jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang menyasar pelajar. /Chandra Adi N/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY membongkar peredaran obat psikotropika jaringan Jogja-Garut-Jakarta yang menyasar kalangan pemuda dan pelajar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti mengatakan pihaknya telah menangkap 8 tersangka yang semuanya berperan sebagai pengedar diantaranya RY (23), GG(24), AD (26) warga Yogyakarta, MR (23), AW ( 35), AS (34), warga Sleman LH (34) warga Jakarta dan SR (42) warga Langkat, Sumatera Utara.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah dengan menjual barang haram tersebut secara konvensional, dimana masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari menjual melalui jasa ekspedisi, menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya hingga mengantar kepada pembeli di Yogyakarta.

Baca Juga: Epic Banget! Fotografer Ini Abadikan Momen Traveling ke Asia Tengah Pakai Galaxy S23 Ultra 5G

"Jadi dijual ke lingkungannya itu biasanya ke lingkungan masyarakat yaa, mereka dari sekolah misalnya di masyarakat itu kan banyak kalangan pemuda-pemuda itu lho kumpulan-kumpulan pemuda," kata Erma kepada wartawan di Mapolda DIY Selasa (23/05/23).

Menurut Erma pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan obat-obat berbahaya di daerah Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Senin, 1 Mei 2023 berhasil menangkap tersangka RY.

Diperoleh informasi bahwa RY membeli obat-obatan berbahaya dari AW kemudian menjualnya kepada GG. Tersangka GG kemudian menjual obat-obat berbahaya kepada MR. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan informasi obat-obatan berbahaya tersebut dibeli dari AS di daerah Garut, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari AS obat-obatan tersebut diperoleh dari LH, dimana LH memperoleh dari SR di Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemkab Sleman Hibahkan 265 Alat Mesin dan Pertanian Senila 2,8 Milyar

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika diantaranya 81.620 trihexyphenidyl, 57.500 butir tramadol, 50.000butir dmp nova, 12.000 butir hexymer, 890 butir riklona, 831 butir alprazolam, dimana jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 202.841 butir.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 196 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x