Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Telah Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 16 Januari 2023, 19:40 WIB
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

Sebelumnya Bawaslu telah membentuk jajaran Panwaslu Kecamatan atau Kapanewon yang dilantik pada 28 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, mengatakan seperti diatur dalam Perpu No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UUD No 7 Tahun 2017, yang didalamnya juga memuat terkait kriteria Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024.

“Sebagai langkah awal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa telah disiapkan pedoman dan dan sosialisasi pengumumannya berlangsung pada 9-13 Januari 2023," ujarnya.

Baca Juga: Menikmati Wayang Orang Bertajuk 'Pandowo Boyong' yang Dibintangi Para Jenderal TNI Hingga Polri

“Saat ini, media sosial Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan media sosial Panwaslu Kecamatan telah ramai mengunggah flyer sosialisasi terkait rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa,” lanjutnya.

Menurut Karim persyaratan umum untuk mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar, memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas serta memiliki pribadi yang jujur, kuat dan adil, memiliki kapasitas tentang kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Syarat lainnya yakni minimal lulusan SMA atau sederajat, tinggal di wilayah bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan identitas (KTP elektronik), sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, mundur dari jabatan/keanggotaan BUMN atau BUMD jika dinyatakan terpilih, siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik berbadan hukum maupun tidak jika terpilih, dan belum pernah dipidana penjara.

Baca Juga: Tingkatkan Keahlian Kamerawan dalam Menyampaikan Informasi Visual, KJI Gelar Pelatihan Basic Editing

Karim menambahkan pendaftar juga siap bekerja secara penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dan bersedia tidak menduduki jabatan partai politik, BUMN, dan BUMD selama masa keanggotaan berlangsung.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah