Banjir dan Tanah Longsor di Gunungkidul, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat

- 23 November 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi - Bencana tanah longsor di Semin Gunungkidul
Ilustrasi - Bencana tanah longsor di Semin Gunungkidul /Ja'far AA/Kilas Klaten/

PORTAL JOGJA - Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah Gunungkidul pada Sabtu 19 November 2022 diharapkan dapat ditangani dengan cepat.

Untuk itulah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember 2022. 

Kepala BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan surat keputusan penetapan status tanggap darurat sudah diterbitkan.

"Selama masa tanggap darurat bisa dilakukan untuk pemulihan kerusakan yang ada,” kata Purwono seperti dilansir dari ANTARA Rabu 23 November 2022.

Baca Juga: BNPB : 268 Meninggal Akibat Gempa Cianjur, Korban Hilang 151 Orang

Purwono mengatakan penetapan status ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabanjir dan longsor yang terjadi Sabtu (19/11).

Bencana banjir dan longsor ini menyebabkan 1.754 jiwa terdampak yang berasal dari sembilan kelurahan di lima kapanewon (kecamatan).

Adapun rinciannya di Kapanewon/kecamatan Semin terdapat 76 kepala keluarga dengan jumlah 231 jiwa. Kapanewon Ngawen sebanyak 65 KK atau 278 jiwa, Kapanewon Nglipar 231 KK atau 734 jiwa.

Kemudian, Kapanewon Karangmojo sebanyak 21 KK dengan 86 jiwa dan Kapanewon Gedangsari ada tujuh KK yang terdiri dari 17 jiwa.

Selain dampak jiwa, dampak cuaca ekstrem juga menyebabkan sejumlah kerusakan di fasilitas umum. Untuk kerusakan berat terdapat satu jembatan putus, jaringan air bersih satu titik, pasar dan akses jalan juga masing-masing satu titik.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x