Baca Juga: Peserta KIP Kuliah Terima Rp 2,4 Juta/Semester, Dapat Bantuan Biaya Hidup
Sedangkan jika pernikahan dilaksanakan di tempat ibadah, boleh diikuti oleh lebih banyak orang, namun tidak boleh melebihi 30 orang.
"Itu sudah termasuk keluarga dan saksi," katanya.
Selain itu, para peserta, mulai dari mempelai hingga keluarga juga harus mengenakan alat pelindung diri yakni masker. (*)