Angka Pernikahan di Kulon Progo Turun Drastis Selama Pandemi Covid-19

- 25 Juni 2020, 19:25 WIB
Pasangan pengantin yang baru saja dinikahkan oleh petugas.
Pasangan pengantin yang baru saja dinikahkan oleh petugas. /(dok. depag kulon progo)

Baca Juga: Peserta KIP Kuliah Terima Rp 2,4 Juta/Semester, Dapat Bantuan Biaya Hidup

Sedangkan jika pernikahan dilaksanakan di tempat ibadah, boleh diikuti oleh lebih banyak orang, namun tidak boleh melebihi 30 orang.

"Itu sudah termasuk keluarga dan saksi," katanya.

Selain itu, para peserta, mulai dari mempelai hingga keluarga juga harus mengenakan alat pelindung diri yakni masker. (*)

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah