Pembayaran Retribusi Parkir di Sleman Kini Bisa Non Tunai

- 28 Oktober 2022, 05:51 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat mencoba melakukan pembayaran parkir non tunai
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat mencoba melakukan pembayaran parkir non tunai /dok. Prokompim/

PORTAL JOGJA - Pembayaran retribusi parkir di wilayah Sleman kini bisa dilakukan dengan sistem non tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Peluncuran sistem pembayaran tersebut dilakukan di area parkir Padukuhan Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Depok Sleman Kamis 27 Oktober 2022.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan metode pembayaran non tunai ini diluncurkan untuk memberikan alternatif baru dan memberikan
kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar retribusi parkir.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Jumat 28 Oktober 2022: Drama Korea Melting Me Softly dan X-Pedal

"Pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan QRIS ini sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman," jelasnya.

Pembayaran retribusi parkir non tunai ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan retribusi dari sektor parkir. Kustini berharap kedepannya seluruhnya pembayaran pajak serta retribusi di Sleman semuanya dapat dilayani
dengan sistem non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana, menyebutkan pembayaran parkir secara non tunai ini juga akan diterapkan di tiga tempat lainnya, yakni di jalan Anggajaya Kapanewon Depok, pasar Potrojayan Prambanan, dan Pasar Sleman.

Baca Juga: Guna Minimalisir Kecelakaan Dishub Sleman Gelar Kampanye Keselamatan Bagi Operator Jip Wisata

Meski begitu, menurutnya masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah