Anggota DPRD Bantul Diringkus Polisi Terkait Penipuan Penerimaan CPNS

- 4 Oktober 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /

PORTAL JOGJA - Seorang anggota DPRD kabupaten Bantul berinisial ESJ diringkus aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan CPNS.

Wader Reakrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan tersangka ESJ (37) ditangkap dan ditahan di Mapolda DIY pada 30 September 2022 setelah tiga korban melapor ke Polda DIY.

"Tersangka ini menawarkan diri bisa membantu dan meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau P3K di Pemkab Bantul," ujar Tri Panungko seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Dukung Penghentian Sementara Liga 1: Kami Rasa ini Adalah yang Terbaik

Tiga laporan terkait tindak pidana yang dilakukan ESJ diterima Ditreskrimum Polda DIY pada 28 Maret 2022.

Menurut Tri ketiga pelapor atas nama Harjiman, Sutarno, dan Agus Sumario tertipu iming-iming ESJ yang menjanjikan bisa membantu meloloskan anak mereka dalam penerimaan CPNS dan P3K di lingkungan Pemkab Bantul pada 2019.

"Rata-rata korban adalah anak-anak para pelapor karena diming-mingi bisa lolos jadi CPNS atau P3K Pemkab Bantul," ujarnya.

 

Tri Panungko mengatakan masing-masing korban mengalami kerugian materi dengan besaran beragam mulai dari Rp 40 juta Rp75 juta dan Rp150 juta.

"Sebelum melapor kepada kami para korban sudah menghubungi dan klarifikasi terhadap tersangka untuk mediasi, namun tersangka selalu berkelit susah ditemui dan tidak mau mengembalikan uang," katanya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah