16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman Setelah Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol

- 13 September 2022, 06:10 WIB
Bawaslu Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nama dan NIK mereka dicatut partai politik sebagai anggota.
Bawaslu Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nama dan NIK mereka dicatut partai politik sebagai anggota. /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa nama dan NIK mereka dicatut partai politik sebagai anggota.

Nama dan NIK mereka pun tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan jika aduan itu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sejak Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka Agustus lalu.

"Sampai hari ini memang tercatat ada aduan dari masyarakat yang tersebar di tujuh kapanewon yang ada di Kabupaten Sleman dan per hari ini sementara berjumlah 16 orang. Dari ke – 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik,” tutur Arjuna.

Baca Juga: KPU Mulai Buka Pendaftaran Partai Politik, 9 Parpol Mendaftar di Hari Pertama

Menurut Arjuna pengaduan terbanyak yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sleman berasal dari Kapanewon Gamping dan Moyudan dengan masing-masing berjumlah tiga aduan, Ngaglik berjumlah satu aduan, Ngemplak berjumlah tiga aduan, Depok berjumlah dua aduan, Godean berjumlah satu aduan, dan Kapanewon Mlati berjumlah satu aduan.

“Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan,” katanya.

Dari keseluruh aduan tersebut, lanjutnya, tiga pengadu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang berprofesi sebagai perangkat desa. Sisanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan mahasiswa.

“Melalui data ini Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian melaporkan aduan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman agar nantinya KPU Kabupaten Sleman dapat menindaklanjutinya dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini,” jelas Arjuna.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, menuturkan jika aduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini penting karena menyangkut syarat dukungan parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak tahun 2024.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah