Mau Perpanjang SIM di Jogja? Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari ini Kamis 28 Juli 2022

- 28 Juli 2022, 04:52 WIB
Antrian layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman selalu dipenuhi pemohon.
Antrian layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman selalu dipenuhi pemohon. /Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pemberian layanan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM masih terus dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada layanan yang dibuka tiap hari Senin s.d. Sabtu, Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang akan membuat maupun memperpanjang SIM.

Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Kamis 28 Juli 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: 21 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19 Merek Sinovac di Kabupaten Bekasi Kedaluwarsa Awal Agustus

  • Balai Desa Banguntapan Kapanewon Banguntapan, Bantul, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman, pukul 08.30 WIB s.d. selesai

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jogja City Mall dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

Baca Juga: Tim Forensik Gabungan Lakukan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J di RSU Sungai Bahar

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon harus mengikuti protokol kesehatan.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah