Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Jumat 22 Juli 2022, Hadir di Dua Lokasi Berikut

- 22 Juli 2022, 04:23 WIB
Layanan SIM Keliling di Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah surat kelengkapan yang harus dimiliki seseorang jika akan mengemudi kendaraan bermotor.

Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di masing-masing wilayah tiap Senin s.d. Sabtu.

Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 22 Juli 2022 :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai

Baca Juga: Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Penembakan Brigadir J : Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d.14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Istri Anggota TNI yang Menjadi Korban Penembakan dalam Penjagaan Petugas Gabungan

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah