Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Terdapat Empat Titik Layanan

- 15 Juni 2022, 05:56 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 15 Juni 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Kantor Kapanewon Godean, Sleman, pukul 08.30 s.d. selesai
  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Rabu 15 Juni 2022: Ada Film Interstellar dan Casino Raider 2

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian reguler.

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden: PSM Mskassar vs Persikabo 1973 dan Persik Kediri vs Arema FC, Rabu 15 Juni 2022

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah