Disnakertrans Bantul Layani Pembuatan AK1 atau Kartu Kuning Keliling, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya

- 8 Juni 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /tangkapan layar YouTube PD Official/

PORTAL JOGJA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul kembali membuka layanan pembuatan AK1 atau Kartu Kuning keliling.

AK1 atau Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dilansir dari akun media sosial Disnakertrans Kabupaten Bantul, jadwal layanan AK1 atau kartu kuning akan dilaksanakan besok Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 di kantor Kapanewon Bantul.  

Baca Juga: Gempa M5,8 Guncang Mamuju Sulawesi Barat, Terasa Hingga Balikpapan

Bagi para pencari kerja, syarat pembuatan AK1 cukup mudah, yaitu dengan melengkapi berkas sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP (1 lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  • Fotocopy/Scan ijazah terakhir (1 lembar)
  • Fotocopy transkrip nilai untuk lulusan D3/S1 (1 lembar)
  • Fotocopy daftar nilai/SKHUN bagi bagi lulusan SMP/SMA/SMK (1 lembar)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Bagi pelamar ke luar negeri wajib melampirkan surat izin orangtua/suami/istri bermeterai Rp10.000, dicap dan tanda tangan kelurahan (1 lembar).

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Pastikan Jemaah Haji Eropa, Amerika Utara dan Australia Bisa Daftar Secara Online

Selain layanan pembuatan AK1 atau kartu kuning keliling, Disnakertrans Bantul juga menyediakan informasi lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Layanan AK1 atau Kartu Kuning keliling ini khusus untuk warga dengan kartu identitas warga Kabupaten Bantul.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: Disnakertrans Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x