Info Layanan SIM Satlantas Polres Gunungkidul Bulan Mei 2022, Cek Lokasi dan Waktunya

- 8 Mei 2022, 22:25 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @polres.gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM untuk Bulan Mei 2022 usai libur beberapa hari selama Lebaran 2022.

Pada bulan Mei 2022 ini, Satlantas Polres Gunungkidul kembali memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 s.d 8 Mei 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 9 s.d 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Untuk pembuatan SIM baru dan peningkatan golongan, dilayani di Satpas Polres Gunungkidul. Sedang untuk perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C, selain dapat mengakses layanan di Satpas Polres Gunungkidul, juga dapat menggunakan layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan yang Melintas Gerbang Tol Cileunyi pada Arus Balik Hari Ini Mulai Menurun

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut jadwal pelayanan SIM untuk Bulan Mei 2022 selengkapnya :

Satpas

Senin – Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB di Satpas Polres Gunungkidul

Jumat – Sabtu, pukul 08.00-10.00 WIB di Satpas Polres Gunungkidul

SIM Masuk Desa (SIMMADE)

Selasa, pukul 08.00 WIB – selesai di Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul

Rabu, pukul 08.00 WIB – selesai di Toserta Sambipitu Patuk Gunungkidul

SIM Station

Jumat, pukul 08.00 WIB – selesai di Terminal Dhaksinarga Wonosari Gunungkidul

Baca Juga: Beredar Hoaks Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk Bangun IKN, Berikut Fakta Sebenarnya

Khusus untuk perpanjangan SIM, syarat yang harus dibawa meliputi E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya masing-masing rangkap 2, menyertakan Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.

Pelayanan SIM Satlantas Polres Gunungkidul juga menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemohon mengenakan masker, wajib mencuci tangan, jara jarak antrian, dihimbau untuk tidak membuat kerumunan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah