Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Selasa 19 April 2022, Hadir di Empat Lokasi

- 19 April 2022, 07:24 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/Satlantas Polresta Yogyakarta

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner yang tersedia di beberapa titik.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY selama bulan April 2022 ditiadakan karena sedang dilakukan perbaikan. Namun masih ada layanan SIM Keliling oleh Polres dan Polresta di DIY.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Selasa 19 April 2022: Hafiz Indonesia 2022 dan Aku Bukan Ustadz Mencari Surga

Untuk hari ini Selasa 19 April 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Sriharjo Ngaglik, Sleman, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30-14.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Jogja City Mall, pukul 09.00-13.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Selasa 19 April 2022: Anak Jalanan A New Beginning dan film Twelve Monkeys

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah