Info Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Rabu 23 Maret 2022, Hadir di 4 Lokasi

- 23 Maret 2022, 07:42 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling hari ini Rabu 23 Maret 2022, salah satunya di Sambipitu Gunungkidul.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling hari ini Rabu 23 Maret 2022, salah satunya di Sambipitu Gunungkidul. /Foto : Instagram/@satlantas_gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 23 Maret 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Kantor Kapanewon Goden, Sleman pukul 08.30 WIB s.d. 14.00 WIB
  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Rabu 23 Maret 2022: Sinetron Kuraih Bintang 2 dan Cinta Anak Soleh

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.30 s.d. 14.00 WIB

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian regular.

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 23 Maret 2022: Ada Aksi Jet Li dalam Film The New Legend of Shaolin

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah